Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel

Kompas.com - 12/04/2021, 06:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah, yaitu bisa dilakukan via online atau melalui ponsel. 

Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Baca juga: Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Mulai dari A hingga D, Ini Rinciannya

 

Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, Kamis (18/3/2021).

SIM online

Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

Cara memperpanjang SIM online

Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca juga: Catat, Ini Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS 2021

Syarat administrasi

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

  • KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat kesehatan dari dokter

Aplikasi

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021).

"(Peluncuran) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia

Nantinya, jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.

Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.  

Baca juga: Survei: 62 Persen Muslim Akan Lewatkan Shalat Tarawih di Masjid

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com